Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Akan Miliki Properti dengan Hak Guna Bangunan

Kompas.com - 10/01/2019, 18:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria terus digodok di DPR. Salah satu poinnya yang mencuat yakni soal pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemberian HGB kepada WNA merupakan hal penting. Sebab, kata dia, hal itu bisa memberikan kepastian hukum.

"Selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefinisikan secara baik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2019)

Baca juga: Hanya di Indonesia Pajak Properti WNA Beda dengan WNI

"Ada hak pakai 5 tahun, 10 tahun. Sekarang hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB juga," sambung dia.

Selain untuk kepastian hukum, Sofyan juga mengatakan pemberian HGB kepada WNA penting untuk mendongkrak investasi properti di Indonesia.

Saat ini kata dia, banyak orang melakukan investasi properti dalam rangka portofolio global.

Ia yakin bila industri properti berkembang pesat, maka akan membuat banyak industri lain terdongkrak. Misalnya industri batu bata dan industri semen.

Baca juga: Tahun Politik, Pasar Properti Nasional Diprediksi Masih Menarik

Pemerintah tak khawatir disebut pro asing bila ketentuan pemberian HGB kepada WNA terealisasi.

"Enggak dong. Nggak (pro asing) lah. Karena begini, yang kita fasilitasi adalah kepastian hukum investasi diperlukan karena apa? Kalau orang beli properti disini kan enggak dibawa ke luar negeri juga," kata dia.

Pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pokok Agraria bisa rampung sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 rampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com