Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pajak Pantau Selebgram hingga Vlogger

Kompas.com - 11/01/2019, 15:17 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pihaknya sudah melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial.

Pemantauan itu mulai dari aktivitas mempromosikan produk di Instagram (Selebgram) hingga di situs web berbagi video, Youtube dengan membuat video-Blogging atau vlog.

"Saat ini pemantauan kami masih secara manual," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

"Artinya teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) yang memantau aktivitas WP-nya yang berprofesi artis atau selebgram dari medsos mereka langsung," sambung dia.

Baca juga: Berita Populer: Selebgram Harus Bayar Pajak dan Rupiah Perkasa

Ke depan kata Hestu, Ditjen Pajak akan melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial dengan alat tertentu sehingga tidak lagi dilakukan secara manual.

Saat ini, Ditjen Pajak sedang menyiapkan dan mengembangkan sistem teknologi yang bisa memantau aktivitas wajib pajak di media sosial.

"Itu sedang disiapkan," kata Hestu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui, hingga kini belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram (Selebgram).

Oleh karena itu, Menkominfo mendorong adanya aturan pajak bagi para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial tersebut.

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenai. Harus fair dong," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com