Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Permasalahan dan Isu Pailit yang Dialami Produsen Taro

Kompas.com - 11/01/2019, 15:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Produsen salah satu makanan ringan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Food, dikabarkan mengalami kepailitan dalam menjalankan perusahaan.

Isu ini mulai muncul ketika tersebar informasi bahwa jumlah tagihan utang yang harus dilunasi oleh perusahaan sebesar Rp 498 miliar pada Oktober 2018.

Padahal, merek makanan ringan tersebut masih banyak tersebar di berbagai gerai makanan, mulai dari warung biasa hingga pusat perbelanjaan modern.

Profil perusahaan

PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi beragam merek makanan ringan. Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode AISA sejak 2003 ini sudah berdiri sejak 1992.

Pada 1959 perusahaan didirikan oleh Tan Pia Sioe bersama sahabatnya Tan Sian Kak. Saat itu, mereka memproduksi bihun dengan nama Perusahaan Bihun Cap Cangak Ular di Sukoharjo.

Namun, seiring perkembangan waktu dan permintaan beragam jenis makanan, perusahaan berubah menjadi PT Tiga Pilar Sejahtera Food.

Hingga saat ini, TPSF berpusat di Jakarta dan memiliki pabrik produksi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Standar produksi yang tinggi, membuat perusahaan ini tumbuh membesar dari waktu ke waktu hingga produknya tersebar luas di pasaran Indonesia dan menjadi pilihan masyarakat.

Baca juga: Hengky Koeswanto Resmi Jadi Dirut Baru Tiga Pilar Sejahtera

Produk

PT Tiga Pilar Sejahtera Food memiliki beberapa merk produk makanan, salah satu yang paling terkenal adalah makanan ringan Taro.

Taro yang awalnya hanya memiliki satu rasa, saat ini sudah hadir dengan beberapa pilihan bumbu, seperti rumput laut dan sapi panggang, dan BBQ.

Selain Taro, ada pula beberapa merek makanan ringan lain yang diprodksi TPSF misalnya permen asam Gulas, Mie Kremez, Growie, Bravo, Krekerz, dan beberapa produk mie olahan.

Kabar Pailit

Beberapa bulan terakhir, informasi perusahaan pailit karena tidak mampu menyelesaikan tanggungan utang yang ada.

Dilansir dari Kontanyang dimuat pada 7 Oktober 2018, total tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditanggung TSPF senilai lebih dari Rp 498 miliar.

Menurut pengurus PKPU, Djawoto Jawono, tagihan itu terdiri dari Rp 427,93 miliar dan 4,54 juta dollar AS.

Pendundaan pembayaran utang itu kemudian banyak diartikan sebagai ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan beban utangnya sehingga dikabarkan mengalami pailit atau kebangkrutan.

Baca juga: Tiga Pilar Sejahtera Terancam Pailit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com