Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Disita Mantan Direktur, AJB Bumiputera 1912 Lakukan Perlawanan Hukum

Kompas.com - 11/01/2019, 16:37 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum terkait penyitaan dua asetnya yang dilakukan mantan direkturnya, Soeseno HS.

Sebelumnya, HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana telah melakukan penyitaan beberapa waktu lalu atas aset AJB Bumiputera 1912, berupa tanah dan bangunan.

Kuasa Hukum AJB Bumiputera 1912, Army Mulyanto mengatakan, pihaknya perlu meluruskan pemahaman terkait upaya penyitaan yang dilakukan Soeseno HS lewat kuasa hukumnya. Upaya sita itu, dinilai lebih memperlihatkan AJB Bumiputera 1912 seakan tidak menghormati hukum terkait untuk pembayaran kewajibannya kepada Soeseno.

"Terus terang AJB Bumiputera 1912 terkesan tidak mematuhi aturan apa yang sudah digariskan aturan hukum berlaku," kata Army di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Army menjelaskan, hingga kini proses hukum sedang berjalan terkait perkara ini. Baik berupa peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, pihak Soeseno HS tidak memperhatikan secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016.

"Utamanya terhadap sita jaminan yang dituntut oleh mereka. Faktanya di dalam amar putusan sama sekali tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan atau mejalis hakim berpekara," jelasnya.

Army mengaku bingung dan kaget kenapa pihak Eggi Sudjana mengajukan permohonan penetapan eksekusi. Meskipun, lazim ada dua bentuk penyitaan yang bisa dilakukan yakni atas dasar sita jaminan hak tanggungan (fidusia) dan sita jaminan atas dasar putusan.

"Faktanya majelis hakim tidak mengabulkan terhadap putusan tersebut. Artinya gugatan dikabulkan tapi tidak keseluaruhannya tapi sebagian," imbuhnya.

Terkait adanya tindakan Soeseno itu, AJB Bumiputera 1912 melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum berupa perlawanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini terkait penetapan (putusan) Nomor 51 Tahun 2018.

"Jadi kita mengajukan perlawanan terkait penetapan yang sifatnya menurut kami tidak berdasar secara hukum. Kami tidak berani ini bilang penetapan janggal dan sebagainya, tetapi ini tidak mendasar," tegasnya.

"Gugatan perlawanan baru kami ajukan 2 Januari 2019. Terkait perkembangannya seperti apa kami masih menunggu. Semua pihak, siapa pun baik Soeseno, kuasa hukumnya (harus) menunggu guna menghormati proses hukum," lanjutanya.

Sebelumnya, mantan direktur utama AJB Bumiputera Soeseno HS diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan. Kedatangan itu dengan tujuan melakukan penyitaan atas aset AJB Bumiputera 1912.

Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.

"Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar Perum Perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 milyar," kata Eggi Sudjana di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com