KOMPAS.com - Wacana pengenaan pajak terhadap influencer atau endorser di media sosial seperti yang dilakukan para selebgram kembali mengemuka.
Ini disebabkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menyinggung soal aktivitas promosi produk di dunia maya, tapi tak dikenai pajak.
Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pihaknya sudah melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial.
Pemantauan itu mulai dari aktivitas mempromosikan produk di Instagram (selebgram) hingga di situs berbagi video, YouTube dengan membuat video blogging atau vlog.
Seperti apa fenomenanya? Liputan khusus mengenai selebgram dapat dilihat: VIK: Menguak Layar Bisnis Selebgram
Sedangkan infografiknya dapat dilihat di bawah ini: