Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Wacana Selebgram Dikenai Pajak Kembali Mengemuka

Kompas.com - 11/01/2019, 18:56 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana pengenaan pajak terhadap influencer atau endorser di media sosial seperti yang dilakukan para selebgram kembali mengemuka.

Ini disebabkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menyinggung soal aktivitas promosi produk di dunia maya, tapi tak dikenai pajak.

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pihaknya sudah melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial.

Pemantauan itu mulai dari aktivitas mempromosikan produk di Instagram (selebgram) hingga di situs berbagi video, YouTube dengan membuat video blogging atau vlog.

Seperti apa fenomenanya? Liputan khusus mengenai selebgram dapat dilihat: VIK: Menguak Layar Bisnis Selebgram

Sedangkan infografiknya dapat dilihat di bawah ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wacana Pengenaan Pajak Pada Selebgram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com