JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce telah terbit. Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (11/1/2019).
"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," sambungnya.
Aturan meliputi kewajiban penyedia platform marketplace seperti Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku overthe-top di bidang transportasi masuk sebagai platform marketplace.
Selain itu ada juga kewajiban bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Aturan ini PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.
Berikut poin-poin penting aturan pajak e-commerce:
1. Kewajiban penyedia platform marketplace.
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.