JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan baru bagi industri pembiayaan. Salah satu yang diatur dalam pembatasan pemberian komisi dan insetif lain ke diler kendaraan.
Dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insentif lebih dari 17,5 persen dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, dalam praktiknya, komponen biaya insetif ini mempunyai nilai yang signifikan. Akibatnya, biaya insetif yang dibayarkan ke diler menjadi praktik persaingan yang tidak sehat antara perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnis.
Baca juga: OJK Cabut Izin 5 Multifinance Sepanjang 2018, Ini Penyebabnya
Maka dari itu, melalui pengaturan pembatasan insetif tersebut, OJK mengharapkan tercipta praktik bisnis yang sehat dalam pemberian insentif kepada pihak ketiga.
"Melalui standarisasi besaran maksimum biaya insetif tersebut diharapkan pula dapat menghindari terjadinya persaingan tidak sehat dalam pemberian insentif," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1/2019).
Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung membenarkan, keberadaan aturan tersebut untuk menjaga persaingan yang sehat antara lembaga pembiayaan.
Biasanya, diler memberikan bisnis pembiayaan kepada multifinance yang memberikan komisi lebih menggiurkan. Sehingga, terjadi persaingan ketat antara multifinance dengan diler.
Baca juga: UMKM Bisa Ajukan Modal ke Multifinance, Ini Syaratnya
Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardojo mengaku, aturan pembatasan tersebut tidak terlalu signifikan terhadap bisnis pembiayaan. Dampaknya, justru terhadap penurunan pendapatan diler.
"Untuk multifinance tidak berpengaruh banyak. Sebenarnya regulasi ini dibuat untuk menjaga konsistensi bisnis pembiayaan dengan baik," katanya.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Cegah persaingan antar multifinance, OJK atur batasan komisi diler
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.