Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Kompas.com - 12/01/2019, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Perlakuan Perpajakan untuk e-commerce yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Salah satu yang diatur dalam PMK ini adalah kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberitahukannya kepada pihak penyedia platform marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, dapat memilih opsi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Baca juga: Aturan Pajak E-commerce Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Pedagang online juga harus melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun maka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyedia platform marketplace juga wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Mereka juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Selain itu, penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Terakhir, diwajibkan juga melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Baca juga: Petugas Pajak Pantau Selebgram hingga Vlogger

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Menurut dia, aturan ini penting dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak para pelaku e-commerce agar menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," kata Hestu Yoga dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com