Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Regulasi Tentang Ojek Online akan Menjadi Payung Hukum

Kompas.com - 13/01/2019, 08:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi yang akan mengatur tentang ojek online atau ojol yang sudah beroperasi di Indonesia. Aturan ini ditargetkan rampung beberapa bulan kedepan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi dan menyambut positif rencana penerbitan aturan tersebut. Karena, regulasi yang dimasksud akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pengemudi atau driver "online" hingga penyedia jasa transportasinya.

"Intinya, kita ingin memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online ini. Biar semuanya jelas," kata Jokowi kepada awak media di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Jokowi, kehadiran aturan itu nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi para pengemudi "online" untuk beroperasi melayani konsumen. Selain itu, pemerintah pun melalui Kemenhub bisa mengawasi jasa angkutan berbasis internet ini.

"Ini masih digodok yang ojek online-nya. Sehingga semuanya memilki sebuah payung hukum dalam bekerja (operasi). Kemudian juga memonitornya di lapangan. Paling penting adalah memberikan peluang kerja bagi masyarakat," ujarnya.

Dia menuturkan, aturan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan itu bakal memperhatikan segala aspek, termasuk soal keadilan bagi pengemudi. Pasalnya, selama ini banyak driver online mengeluh terkait tarif yang diberlakukan aplikator sehingga menimbulkan masalah.

"Semuanya harus pada posisi yang saling diuntungkan. Semuanya senang, yang penting kan itu ya," jelasnya.

Meskipun demikian, Jokowi menyadari bahwa roda dua hingga kini belum diakui sebagai angkutan umum baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sehingga, dibutuhkan proses dan waktu agar bisa mengubahkan statusnya menjadi angkutan publik melalui kebijakan.

Seperti keberhasilan Kemenhub merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online.

"Undang-undang kalau roda dua secara hukum internasional itu tidak ada. Sebab itu kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi disitu. Secepatnya (rampung). Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online," imbuhnya.

Terkait kewengan diskresi Kemenhub itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com