Terkait hal itu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) pun akhirnya angkat bicara.
Menurut asosiasi maskapai penerbangan Indonesia itu kenaikan harga tiket yang terjadi tak menyalahi aturan. Sebab, kenaikan harga tiket itu tak melebihi tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
Meski tak menyalahi aturan, INACA memutuskan untuk menyesuaikan harga tiket pesawat di beberapa rute. Keputusan ini diambil setelah mendiskusikannya dengan para maskapai dan stakeholder terkait.
“Kita berkomitmen menurunkan harga tiket diikuti komitmen positif para stakeholder,” ujar Ketua Umum INACA I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Baca juga: Asosiasi: Harga Tiket Pesawat Turun hingga 60 Persen
Menurut pria yang akrab disapa Ari ini, maskapai dengan stakeholder terkait telah mendiskusikan keputusan ini sejak pekan lalu. Setelah mendengar keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat yang naik, Inaca memutuskan untuk menurunkannya.
“Sejak Jumat lalu kami sudah menurunkan tarif harga domestik khususnya Jakarta-Denpasar, Jakarta-Yogyakarta. Walau di tengah kesulitan maskapai nasional yang ada, kami lebih mendengar keluhan masyarakat. Intinya seperti itu," kata Ari.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia ini, penurunan tarif yang dilakukan bervariatif tergantung rute dan maskapainya.
“Jadi yang kita lakukan variatif, nanti kita cek absolutnya, jadi sampai hingga 50 sampai 60 persen, ada yang tertinggi seperti itu. Yang pasti di atas 20 persen sampai 60 persen,” ujar Ari.
Penyebab harga melangit
Kenaikan harga tiket pesawat itu ditengarai oleh beberapa faktor. Salah satu faktornya karena memasuki peak season Natal dan Tahun Baru 2019.
“Jadi memang trigger-nya karena peak season. Tapi, margin memang dikarenakan adanya kenaikan variabel-variabel, avtur, kemudian kurs dan pinjaman. Karena semua airline ada utang segala macam kan,” ucap Ari.
Ari mengklaim sejak 2016 harga tiket pesawat tak pernah naik. Namun, biaya operasional penerbangan terus meningkat.
“Oke kalau kita bisa sampaikan dari 2016-2018 kurs kita sudah melemah lebih dari 170 persen. Sedangkan tarif maskapai penerbangan dari April 2016 sampai detik ini tidak ada kenaikan. Sedangkan harga fuel sudah (naik) lebih dari 125 persen. Labour itu untuk 1-3 bulan sudah naik 350 persen,” kata Ari.
Menurut dia, di masa peak season pun para maskapai tak pernah menaikan harga melebihi tarif batas atas yang ditentukan pemerintah. Atas dasar itu, dimasa Natal dan Tahun Baru 2019 ini dia menilai kenaikan harga tiket pesawat masih dalam batas yang wajar.
Baca juga: Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah
Mengenai harga tiket perjalanan ke luar negeri yang lebih murah ketimbang penerbangan domestik, kata Ari, disebabkan karena pajak yang dikenakan oleh pemerintah.
“Di dalam negeri kita kena pajak pertambahan nilai (PPN), di luar negeri tidak kena PPN. Hal tersebut yang buat perbedaan harga,” jelas Ari.
Penyebab lain harga tiket luar negeri lebih murah ketimbang dalam negeri, menurut dia, adalah tingkat frekuensi penerbangan. Ari mengatakan, frekuensi penerbangan di luar negeri tinggi sehingga maskapai melakukan perang harga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.