Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2019, 07:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas)  akan segera mengambil langkah hukum untuk  membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018.

Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik.

Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

"Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Setelah Plastik, Kini Jokowi Mau Bikin Jalan dari Aspal Karet

Pihaknya meminta agar peraturan-peraturan daerah tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.

Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama managemen penanganan sampah tidak diperbaiki.

Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah. (Noverius Laoli)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inaplas akan gugat peraturan daerah yang melarang kantong belanja plastik


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com