Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: DP 0 Persen Kredit Kendaraan Kontraproduktif terhadap Lingkungan Hidup

Kompas.com - 14/01/2019, 11:12 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menentang keras Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sebab di dalam aturan tersebut memuat ketentuan perusahaan pembiayaan boleh memberikan down payment (DP) atau uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0 persen.

"Kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil atau BBM yang digunakan kendaraan pribadi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta, Senin (14/1/2019).

YLKI menilai, aturan itu tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Praktiknya, kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

Baca juga: YLKI Ancam Gugat Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan

Aturan itu justru dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga perdesaan.

Harusnya kata Tulus, aturan DP 0 persen kredit mobil-motor diberlakukan untuk kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Misalnya mobil atau sepeda motor listrik.

Selain itu, DP 0 persen juga lebih tepat untuk kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Hal ini penting sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Selama ini justru kredit untuk kendaraan umum malah dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta dan atau BUMN atau BUMD," kata dia.

YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan DP 0 persen kredit mobil-motor di dalam POJK No. 35/2018. YLKI mengancam akan menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA) bila tak dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com