JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menentang keras Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Sebab di dalam aturan tersebut memuat ketentuan perusahaan pembiayaan boleh memberikan down payment (DP) atau uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0 persen.
"Kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil atau BBM yang digunakan kendaraan pribadi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta, Senin (14/1/2019).
YLKI menilai, aturan itu tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Praktiknya, kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.
Baca juga: YLKI Ancam Gugat Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan
Aturan itu justru dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga perdesaan.
Harusnya kata Tulus, aturan DP 0 persen kredit mobil-motor diberlakukan untuk kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Misalnya mobil atau sepeda motor listrik.
Selain itu, DP 0 persen juga lebih tepat untuk kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Hal ini penting sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Selama ini justru kredit untuk kendaraan umum malah dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta dan atau BUMN atau BUMD," kata dia.
YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan DP 0 persen kredit mobil-motor di dalam POJK No. 35/2018. YLKI mengancam akan menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA) bila tak dibatalkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.