Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Asosiasi Minta Kemenkeu Tunda Penerapan Aturan Pajak E-commerce

Kompas.com - 14/01/2019, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta penerapan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce ditunda.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung menyatakan pihaknya menyayangkan regulasi ini dilekuarkan pemerintah tanpa ada diskusi dan komunikasi dengan pelaku e-commerce. Menurut dia, kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif pada sektor perdangan berbasis elektronik.

"Kita sebenarnya berharap ini ditunda dulu lah," kata Untung di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Aturan Pajak E-commerce Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Untung menuturkan, setelah diterbitkan aturan ini dan berlaku per 1 April 2019 mendatang, pihaknya mau tidak mau harus mengikutinya. Meskipun demikian, ia mengaku belum melihat dan pernah mendengar studi terkait kebijakan ini beserta risikonya.

"Keputusan aturan baru ini harus ada studi dampaknya apa, risikonya apa. Menurut hemat kita cukup besar (risiko), makanya lebih baik ditunda dulu," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 itu. Untung menuturkan, idEA berharap ada pembahasan dan pembicaraan nantinya bahkan melakukan studi secara kolektif.

"Kami baru mengirimkan surat ke Kemenkeu. Kalau mereka merespon, ketemu baru kita ajukan, yuk kita bikin studi bareng," imbuhnya.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Sejauh ini idEA belum menghitung dampak lahirnya kebijakan ini terhadap industri e-commerce. Asosiasi meyakini peraturan ini sangat mempengaruhi gairah perjaualan berbasis elektronik ini.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menuturkan, aturan ini dibuat untuk mengatur sistem perdanganan melalui sistem elektronik.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," kata Hestu dalam siaran pers Ditjen Pajak diterima Kompas.com, Jumat (11/1/2019) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+