JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pajak khusus untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengaku kaget Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diterbitkan. Sebab, mereka tidak pernah diajak membahas ini.
"Karena keputusan aturan baru ini harus ada studinya, dampaknya apa? Risikonya apa?" kata Untung di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Menurut Untung, sebelum aturan itu dikeluarkan baiknya dilakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait, khususnya pelaku e-commerce. Sehingga, jika aturan dikeluarkan dan diterapkan tidak menuai pro dan kontra.
"Jadi nggak ada ribut sana sini, semuanya jelas tinggal nanti eksekusinya seperti apa. Nah itu yang tidak dilakukan sayangnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, idEA siap jika pemerintah melalui Kemenkeu mengajak untuk melakukan kajian atau studi. Asosiasi berharap aturan ini segera dikaji ulang dan ditunda penerapannya supaya jelas.
"Menurut hemat kita cukup besar (risikonya) maka lebih baik ditunda dulu. Kita studi bareng dulu, baru abis itu kita lihat apakah tepat atau jangan jangan ada cara yang lebih tepat gitu," paparnya.
Di sisi lain, idEA memadang e-commerce selama sebagai tulang punggung untuk reseller. Sehingga, jika e-commerce dikenai pajak akan berdampak lanjutan pada transaksi atau penjualan.
Pemerintah pun diharapkan memberikan dukungan kepada pelaku e-commerce supaya terus berkembang dan berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
"Yang kita konsen itu kenapa ini (e-commerce) paling utama dalam tanda kutip dijegat dan akhirnya rentetan ke belakangnya akan kena semua," lanjutnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku per 1 April mendatang. Menindaklanjuti kebijakan itu, idEA sudah melayangkan surat ke Kemenkeu terkait hal ini. Asosiasia ingin mendengar dan mendapat penjelasan dari pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.