Jalan tengah
Memahami ada perbedaan pandangan menyangkut ketentuan pajak e-commerce, jajaran Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan diam-diam dan tertutup dengan idEA.
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai hadir mewakili Kementerian Keuangan.
Seperti keinginan Ketua Umum idEA Ignatius Untung, pertemuan itu digelar untuk mencari jalan tengah. Usai pertemuan, Kementerian Keuangan jalan tengah itu.
Pertama, kedua pihak menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace.
Bagi yang belum memiliki NPWP, cukup memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Kedua, PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun untuk menggali informasi untuk membangun database e-commerce. Data itu akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia.
Ketiga, para pelaku usaha sepakat untuk tidak akan berpindah ke platform media sosial. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku usaha di media sosial justru beralih ke platform marketplace.
Baca juga: Aturan Pajak "E-commerce" Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya
Keempat, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah
Hal Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.
Kelima, Kementerian Keuangan sepakat untuk mempermudah proses impor pengiriman barang ecommerce.
Melalui skema Delivery Duty Paid, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya.
Dengan adanya jalan tengah itu, Kemenkeu dan idEA menyatakan sepakat untuk bekerjasama lebih erat dalam merumuskan aturan pelaksanaan PMK-210 yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.