Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak E-Commerce Memberatkan UMKM?

Kompas.com - 15/01/2019, 09:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik menuai polemik, terutama dari kalangan pelaku e-commerce.

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menganggap regulasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di sektor perdagangan berbasis elektronik. Ia pun meminta penerapan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce ditunda.

Sejauh ini idEA belum menghitung dampak lahirnya kebijakan ini terhadap industri e-commerce. Hanya saja, idEa menyayangkan regulasi ini dikeluarkan pemerintah tanpa dikomunikasikan dengan pelaku e-commerce.

"Keputusan aturan baru ini harus ada studi dampaknya apa, risikonya apa. Menurut hemat kita cukup besar (risiko), makanya lebih baik ditunda dulu," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung.

Baca juga: Tak Mau Gaduh, Sri Mulyani Janji Hati-Hati Pungut Pajak E-Commerce

IdEa juga telah menyurati Kementerian Keuangan terkait keluarnya PMK tersebut. Ia berharap ada pembahasan dan pembicaraan nantinya bahkan melakukan studi secara kolektif.

Dampak ke UMKM

Direktur Shopee Indonesia Handika Jahja mengatakan, pihaknya akan mendukung regulasi apapun yang diterapkan pemerintah sepanjang tak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai pelaku e-commerce, Shopee ingin regulasi yang berlaku harus sesuai tujuan utama, yakni pengembangan UMKM.

"Dari segi detilnya kita masih omongin seperti apa yang cocok. Tapi semoga rules yang dibuat nanti tidak memundurkan, tapi pasti memajukan UKM di e-commerce," ujar Handika.

Namun, Handika enggan menjawab saat ditanya apakah aturan tersebut memberatkan UMKM karena ditarik pajak. Yang pasti, kata dia, aturan tersebut belum tepat diberlakukan saat ini.

Diketahui, dalam salah satu poin di PMK disebutkan bahwa pedagang dan penyedia jasa harus memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Bila UMKM atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, maka tarif PPh-nya hanya 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka harus membayar PPh sesuai ketentuan yang ada.

Sementara penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Baca juga: HERO Tutup 26 Gerai, Terpukul "E-Commerce"?

Selama ini, kata Handika, beberapa kali dilakukan audiensi antara Kemenkeu dengan pelaku e-commerce membahas soal pajak dan pengembangan UMKM.

Namun, Handika mengakui bahwa peraturan yang keluar dalam PMK tersebut belum sesuai dengan yang apa dibahas selama ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com