Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Daftar Jadi Pedagang E-Commerce Tak Wajib NPWP

Kompas.com - 15/01/2019, 11:02 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan, ketentuan pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce tidak mewajibkan para pedagang atau penyedia jasa online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftarkan diri di platform marketplace.

Hal ini merupakan satu kesepakatan setelah Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bertemu dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) pada Senin (14/1/2019)

"Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK 210/PMK.010/2018 tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya.

Bagi yang belum memiliki NPWP, pedagang online yang akan mendaftar ke platform marketplace cukup dengan memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Pajak E-Commerce, Suara Sendu dan Jalan Tengah

Dalam ketentuan umum perpajakan, seseorang yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTPK), tidak wajib memiliki NPWP. PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta setahun.

Sebelumnya terjadi simpang siur bahwa PMK 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik mewajibkan para pedagang online memiliki NPWP.

Hal ini membuat para pelaku e-commerce resah. Bahkan IdEA sampai meminta agar aturan itu ditunda dan dikaji ulang.

Namun sebenarnya di dalam aturan itu, ada pilihan bagi para pedagang online. Berikut poin penting aturan pajak e-commerce yang terkait dengan pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace;

Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.

b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet untuk UMKM atau pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.

d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila omzet melebihi Rp 4,8 miliar setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com