Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung

Kompas.com - 15/01/2019, 14:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama ini terkait peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Ketiga BUMN itu adalah PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejagung Loeke Larasati Agoestina mengatakan, kewenangan hukum yang dimiliki pihkanya mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Baca juga: Ini Alasan 3 BUMN Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara.

"Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah," sebut Loeke dalam pernyataan resmi, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, Direktur Utama Danareksa Arief Budiman menuturkan, kesepakatan dengan Kejagung dilakukan guna memastikan semua kegiatan bisnis perseroan berada dalam koridor peraturan perundangan yang ada.

"Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari," jelas Arief.

Baca juga: Tangani Masalah Hukum Bulog, Buwas Gandeng Kejaksaan Agung

Adapun Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyatakan, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAM DATUN maka diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Re Frans Y Sahusilawane dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional.

"Oleh karena itu, melalui kerja sama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance," tutur Frans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com