KOMPAS.com – Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan tentang kebijakan pembayaran pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk pembuat konten di media sosial (Selebgram) dan YouTuber.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak menetapkan jenis atau besar pajak yang akan dikenakan. Namun, pemerintah memberikan penjelasan prosedur pemajakan untuk mendorong para pelaku usaha untuk taat pajak.
Beberapa poin yang perlu dipahami dalam peraturan itu adalah ketentuan-ketentuan berikut ini.
Pedagang yang menjajakan barang atau jasanya di marketplace, diminta untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace.
Jika belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus kepemilikannya atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace yang bersangkutan.
Selanjutnya, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar melaksanakan kewajiban PPh yang berlaku.
Sementara pedagang yang memiliki omzet di atas itu, akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP
Sama halnya dengan pedagang, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.
Kemudian, marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN juga PPh terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.