Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

Kompas.com - 16/01/2019, 06:31 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya," kata Tulus

Ditentang Menteri

Kekhawatiran aturan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor juga hinggap di Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri yang sedang gencar mengajak pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum itu bahkan terang-terangan tak setuju dengan aturan itu.

"Saya termasuk yang tidak setuju," ujar Budi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor akan menimbulkan risiko gagal bayar langsung kepada perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, bagi masyarakat kata Budi, kebijakan DP 0 persen untuk kredit mobil dan motor bisa membuat lebih mudah mengambil kredit kendaraan tanpa perhitungan yang matang.

"Karena merasa tidak ada risiko apa-apa, dia ambil dua atau tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harusnya punya tanggung jawab, di depan itu harusnya ada uang muka," kata Budi.

Kementerian Perhubungan sendiri sudah menggelontor triliunan rupiah untuk menyediakan angkutan umum yang nyaman dan aman. Hal ini dilakukan agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

Namun dengan aturan DP 0 persen, dikhawatirkan penggunaan kendaraan pribadi akan melonjak tajam.

Dampak Kecil ke Kredit

Kebijakan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor sendiri diyakini bisa mendongkrak pertumbuhan kredit bermotor.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution setuju dengan hal itu. Namun menurutnya, dampaknya kepada pertumbuhan kredit kendaraan tak akan besar.

Sebab kata Darmin, ketentuan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor bukan hal baru. Beberapa perusahaan pembiayaan keuangan sudah berani menerapkan hal tersebut.

"Ada juga dampaknya tetapi tidak terlalu besar," kata dia.

Hal ini berbeda dengan bank. Bank dinilai tak berani memberikan fasiltas serupa. Sebab kata Darmin, bank tidak mau bekerja repot seperti perusahaan pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri rencananya akan memberikan penjelasan terkait Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menuai pro dan kontra pada Rabu (16/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com