Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/01/2019, 09:33 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan hingga kini belum menerima surat pengunduran diri anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, SAB yang tersandung kasus asusila.

SAB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sekretaris pribadinya, RA. Usai dilaporkan ke pihak berwajib, SAB pun memutuskan mundur dari jabatanya beberapa waktu lalu dan hingga kini belum diketahui lanjutannya.

"Kita belum terima surat (pengunduran diri SAB)," kata Ketua DJSN Sigit Priohutomo kepada Kompas.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Sigit mengatakan, DJSN terus memantau perkembangan kasus ini dan telah membentuk tim untuk membahasnya. Termasuk terkait keputusan SAB lengser dari posisinya sebagai Anggota Dewas BPJS

Ketenagakerjaan.

"Sudah membentuk tim panel untuk memeriksa dan kita merespon terkait dengan pelaporan itu (SAB). Itu prosedurnya," ujarnya.

Sigit tidak menjelaskan secara rinci siapa dan bagaimana mekanisme pembahasan tim penel yang dibuntuk. Namun ia memastikan, kasus dan nasib SAB dibacirakan di dalamnya.

"(Pembahasan) masuk dalam tim penel itu kok. Jadi sudah ada diatur di dalamnya," terangnya.

Dia menjelaskan, meskipun SAB telah menyatakan mundur dari jabatannya, namun ia harus tetap mengikuti peraturan dan proses yang telah ditetapkan. Sigit enggan menyebutkan dan menjelaskan aturan yang ia maksud.

"Oh ada. Diatur dalam undang-undang. Baca aja sendiri. Beca di peraturan-peranturan yang ada," cetusnya.

Ia melanjutkan, hasil pembahasan kasus SAB dalam penel tim yang telah dibentuk akan keluar secepatnya. Ini juga bergantung pada proses pembahasan hingga akhirnya para pembahas menyimpulkannya.

"Tergantung sistem panel. Sudah cukup tanpa menyimpulkan dan sebagainya pasti dilaporkan kepada Ketua DJSN. (Selanjutnya) Ketua DJSN akan melaporakan kembali tergantung apakah itu terkait dengan hal tertentu. Kalau hal tertentu akan ke Kementerian Tenagakerjaan, tapi kalau memang bukan tinggal kita kirim kepada presiden," tuturnya.

"Bunyinya dia mengundurkan diri. tapi saya belum terima suratnya," tegas Sigit.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menuturkan, SAB memang telah menyatakan diri mundur dari posisinya. Meskipun demikian, langkah itu harus melalui prosedur administrasi yang telah diatur.

"Saya melihat ini, pengunduran diri (harus) melalui proses aturan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 88 tahun 2013 ya," kata Guntur dalam jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun PP yang dimaksud Guntur ialah terkait prosedur teknis pengunduran diri pejabat di tubuh lembaganya. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

RA resmi melaporkan SAB terduga pelaku pelecehan terhadap dirinya ke polisi pada Kamis (3/1/2019). RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Sementara SAB sendiri membantah tuduhan yang dilayangkan RA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com