Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan "Multifinance" yang Bisa Beri DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Kompas.com - 16/01/2019, 16:50 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2018 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, salah satunya mengatur mengenai pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Penerbitan peraturan ini sempat mengundang komentar dari berbagai pihak, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor berisiko meningkatkan rasio kredit macet (non-performing financing/NPF).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan menjelaskan, sebenarnya dalam POJK ini, diatur mengenai pemberian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio NPF netto.

Baca juga: DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

Untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) yang wajib menerapkan ketentuan DP 0 persen hanyalah yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan nilai rasio NPT netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

"Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik," ujar Bambang ketika memberikan paparan kepada awak media di kantor OJK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sehingga, ujar Bambang, kekhawatiran mengenai aturan DP 0 persen yang dianggap bisa memicu peningkatan NPF tidak diperlukan. Sebab, perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP 0 persen ini.

Baca juga: Himbara: DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sementara, untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan memiliki rasio NPF neto kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen wajib meneraplam ketentuan DP 10 persen dari harga jual kendaraan.

"Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka 15 persen dari harga jual kendaraan," lanjut Bambang.

Selain itu, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan memiliki rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan DP 15 persen. Selanjutnya, jika perusahaan tersebut memiliko rasio NPF di atas 5 persen, maka wajib menerapkan ketentuan DP 20 persen dari harga jual kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com