Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan "Multifinance" yang Bisa Beri DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Kompas.com - 16/01/2019, 16:50 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2018 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, salah satunya mengatur mengenai pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Penerbitan peraturan ini sempat mengundang komentar dari berbagai pihak, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor berisiko meningkatkan rasio kredit macet (non-performing financing/NPF).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan menjelaskan, sebenarnya dalam POJK ini, diatur mengenai pemberian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio NPF netto.

Baca juga: DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

Untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) yang wajib menerapkan ketentuan DP 0 persen hanyalah yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan nilai rasio NPT netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

"Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik," ujar Bambang ketika memberikan paparan kepada awak media di kantor OJK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sehingga, ujar Bambang, kekhawatiran mengenai aturan DP 0 persen yang dianggap bisa memicu peningkatan NPF tidak diperlukan. Sebab, perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP 0 persen ini.

Baca juga: Himbara: DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sementara, untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan memiliki rasio NPF neto kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen wajib meneraplam ketentuan DP 10 persen dari harga jual kendaraan.

"Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka 15 persen dari harga jual kendaraan," lanjut Bambang.

Selain itu, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan memiliki rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan ketentuan DP 15 persen. Selanjutnya, jika perusahaan tersebut memiliko rasio NPF di atas 5 persen, maka wajib menerapkan ketentuan DP 20 persen dari harga jual kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com