Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Kedaulatan Pangan, Nyata atau Mimpi?

Kompas.com - 16/01/2019, 21:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jelas sudah. Impor beras yang selama ini dilakukan pemerintah tidak hanya bertolak belakang dengan Undang-Undang Pangan, tetapi juga merugikan para petani. Bahkan, secara kasat mata pemerintah telah mengangkangi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Impor bila asupan dari dalam negeri tak cukup

Di dalam UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Pasal 15 dijelaskan, “Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional”. Bahkan di Pasal 30 secara nyata tertulis, “Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah”.

Persoalan pangan di Indonesia saat ini ternyata bukan hanya masalah impor semata, tetapi juga masalah diversifikasi (penganekaragaman) pangan. Pemerintah seakan tidak memiliki strategi induk (grand strategy) yang utuh di sini. Kebijakan yang ada justru saling bertolak belakang dan saling melemahkan.

Beberapa contoh kasus di antaranya adalah kebijakan produksi beras dengan kebijakan produksi umbi-umbian, kebijakan diversifikasi konsumsi pangan dengan kebijakan impor beras, maupun kebijakan pengembangan pangan lokal dengan kebijakan impor terigu. Pemandangan tersebut membuktikan bahwa paradoks kebijakan pangan terjadi di pemerintahan saat ini.

Fakta lain yang membuktikan pemerintah kurang serius dalam mengelola persoalan pangan adalah belum terbentuknya Kelembagaan Pangan hingga saat ini.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126 mengamanatkan untuk membentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di mana, peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak Undang- undang ini diundangkan, yaitu November 2015.

Namun, hingga saat ini kelembagaan pangan yang dimaksud belum juga terealisasi. Presiden dan perangkatnya di pemerintahan terkesan lambat dalam membentuk lembaga pangan. Padahal tugas, pokok dan fungsi lembaga ini sangat diperlukan demi kelangsungan pangan di Tanah Air.

Pemerintah juga hingga saat ini tidak kunjung menyediakan pulau karantina yang bertujuan menjaga kesehatan hewan ternak. Padahal, wacana pulau karantina sudah menjadi rekomendasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang harus terealisasi paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Kementerian Pertanian sejauh ini merasa sudah siap dengan wacana pulau karantina. Namun, Peraturan Pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara/kriteria penetapan suatu pulau menjadi pulau karantina belum juga selesai. Mengingat, dalam mewujudkan pulau karantina perlu melibatkan banyak instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari sederet uraian persoalan pangan di atas, ada satu hal yang sangat menggelikan. Yakni, terus berlangsungnya impor garam. Padahal, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang dan juga merupakan negara kepulauan. Cita-cita tercapainya swasembada garam semakin jauh panggang dari api.

Yang tak habis pikir, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam pasal 37 Ayat (3) UU No 7/2016 jelas disebutkan, “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.”

Aturan ini menempatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kementerian teknis yang berwenang memberikan rekomendasi impor garam. Namun, dalam PP Impor Garam Pasal 3 Ayat (2) tentang mekanisme pengendalian menyatakan, Kementerian Perinindustrian disebut yang berwenang memberikan rekomendasi.

Bayangkan, PP yang seharusnya dijalankan pemerintah atas dasar UU, justru malah bertentangan bahkan bertabrakan dengan UU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com