Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pengiriman Barang Naik, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 16/01/2019, 21:39 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan penyedia jasa pengiriman barang atau kurir telah menaikkan tarif pengiriman. Keputusan itu menuai respons beragam dari masyarakat.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi mengatakan, kebijakan menaikkan tarif pengiriman ini memiliki dasar yang jelas. Karena saat ini tarif Surat Muatan Udara (SMU) pada maskapai juga alami kenaikan.

"Jadi kenaikan tarif memang ada latar belakangnya. Kerena memang dipicu oleh kenaikan SMU yang diberlakukan airline," kata Feriadi kepada Kompas.com lewat sambungam telepon, Rabu (16/1/2019).

Feriadi menjelaskan, 2018 lalu maskapai penerbangan telah menaikkan tarif SMU. Sehingga keputusan yang diambil itu harus juga diikuti perusahaan-perusahaan penyedia jasa pengiriman. Ini dalam rangka menjaga pengeluaran perusahaan.

Baca juga: Mulai Pekan Ini, Lion Parcel Naikkan Tarif Pengiriman hingga 15 Persen

"Anggota Asperindo kebanyakan menggunakan pengiriman melalui moda transportasi undara, tentunya harus menanggung biaya yang begitu tinggi. Semua beban biaya ini tidak bisa ditanggung oleh kami, tentunya harus dikembalikan lagi kepada konsumen," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif pengiriman ini bukan dilakukan secara spontan dan tiba-tiba. Akan tetapi sudah pernah dibahas dalam sebuah rapat pleno dalam forum Asperindo. Sehingga ada usulan dan rekomendasi menaikkan tarif di 2019.

"Kami sepakat tahun lalu, waktu itu rapat pleno pada November. Kami membuat beberapa rekomendasi salah satunya adalah mendorong semua perusahaan anggota Asperindo untuk melakukan penyesuaian. Karena saya percaya apabila ada perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian saat kondisi seperti ini akan berat sendiri menanggung biaya begitu tinggi," ucap dia.

Asperindo berharap masyarakat bisa menerima dan mamklumi terkait keputusan menaikkan tarif pengiriman ini. Meskipun demikian, Asperindo meyakini setiap perusahaan akan memberikan layanan terbaik dan prima menyusul kebijakan baru ini.

"Kepada masyarakat tentu diharapkan bisa memahami situasi yang sedang berkembang saat ini. Masyarakat sudah memahami bahwa pemicunya jelas karena ada kenaikan tarif SMU," tandasnya.

Salah satu penyedia jasa pengiriman yang telah menaikkan tarif ialah PT Lion Express. Perusahaan dengan merek dagang Lion Parcel akan menaikkan tarif pengiriman hingga 15 persen mulai pekan ini. Ini menyusul adanya kenaikan tarif surat muatan udara (SMU).

"Kita akan menaikkan harga. Ada kenaikan cuma enggak begitu banyak, mungkin sekitar 15 persen," kata CEO Lion Express Farian Kirana di kantornya di Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Farian mengatakan, pihaknya hingga kini terus membahas secara detil terkait rencana kenaikan tarif pengiriman tersebut. Besaran kenaikan tarif itu juga melihat persaingan dengan penyedia jasa pengiriman lain di Indonesia.

"Seberapa (besar) kita tergantung dari sisi market dan kompetitor. Jadi masih kita godok harga ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com