JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin usaha 6 perusahaan industri makanan dan minuman sepanjang 2018. Hal ini menyusul rembesnya gula rafinasi ke pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggriono mengungkapan, 6 perusahaan tersebut terbukti menjual gula rafinasi untuk industri tersebut ke pasaran.
"Itu ada di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Jawa Tengah dan sekitarnya ada," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Kemendag Wajib Patuhi Rekomendasi KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi
Menurut Veri, pencabutan izin usaha itu merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih membandel menjual gula rafinasi ke pasar.
Padahal, gula itu bukan gula konsumsi. Gula rafinasi diperuntukkan khusus kebutuhan industri makanan dan minuman.
Saat ditanya angka pasti volume gula rafinasi yang rembes ke pasar, Veri tak menyebutkan. Ia mengatakan perlu melihat data pasti yang dimiliki Kemendag hasil pengawasan selama 2018.
Pada 2019, Kemendag mengatakan akan meningkatkan pengawasan barang dilapangan, termasuk gula rafinasi agar tak merembes lagi ke pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.