Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi Dijual Bebas secara Online...

Kompas.com - 17/01/2019, 17:40 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapan, banyak barang yang tak memenuhi ketentuan dijual bebas secara online. Salah satunya adalah gula untuk keperluan industri makanan dan minuman atau gula rafinasi.

"Beberapa waktu yang lalu gula rafinasi di perdagangkan secara online," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

"Nah ini kan agak janggal ya, padahal kan gula tafinasi diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Itu sudah kita amankan," sambung dia.

Baca juga: Jual Gula Rafinasi, Izin Usaha 6 Perusahaan Dicabut

Menurut Veri, gula rafinasi yang dijual bebas secara online itu dijual dalam bentuk karungan. Veri menyebut berat karung gula rafinasi itu mencapai 50 kilogram.

Kementerian Perdagangan kata dia sudah mengamankan gula dan pelaku penjualan gula rafinasi tersebut.

"Memang tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini melanggar.  Gula rafinasi ini kan dikhususkan untuk industri dan tidak seyogianya didaftarkan di online," kata dia.

"Dari hasil pengawasan kami terhadap peredaran gula rafinasi, kebanyakan yang melakukan pelanggarannya industri penggunanya, bukan produsen," sambung Veri.

Baca juga: Gula Rafinasi Rembes, 3 Perusahaan Kena Jewer Pemerintah

Sebelumnya, Kemendag mencabut izin Usaha 6 perusahaan industri makanan-minuman sepanjang 2018. Hal ini menyusul rembesnya gula rafinasi ke pasar.

Menurut Veri, 6 perusahaan tersebut terbukti menjual gula rafinasi untuk industri tersebut ke pasaran.

"Itu ada di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Jawa Tengah dan sekitarnya ada," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com