Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Blok Migas Duyung Berubah Jadi Gross Split

Kompas.com - 17/01/2019, 18:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Dengan demikian, perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas di perhitungkan di muka.

"Saya waktu itu berjanji selesaikan kontrak dalam sebulan, ganti jadi gross split. Dan hari ini menjadi saksi benar satu bulan," ujar Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (19/1/2019).

Baca juga: Mengibaratkan “Gross Split” Migas dengan Sebuah Karung…

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Statusnya saat ini masih Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

Meski demikian, perubahan skema tersebut tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Arcandra mengatakan, perubahan skema tersebut merupakan diskresi Kementerian ESDM.

"Kalau seandainya keekonomiannya tidak cukup, menteri diberi peluang untuk melakukan diskresi supaya lapangan tersebut bisa dideveloping," kata Arcandra.

WK Duyung memiliki luas wilayah kerja sebesar 926,94 kilometer persegi. West Natuna Exploration Ltd, kontraktor WK Duyung, merupakan KKKS kedua yang beralih menggunakan skema Gross Split.

Baca juga: Arcandra: Lima Blok Migas dengan Gross Split Sudah Laku

Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

Arcandra meminta Kontraktor untuk melanjutkan proses penyelesaian Plan of Development sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.

"Dalam beberapa minggu ke depan, PoD akan kami ubah," kata Arcandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com