Jadi ketika bertemu dengan perorangan yang menawarkan reksa dana, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan bekerja di perusahaan Manajer Investasi atau APERD yang telah mendapat izin dari OJK. Jangan percaya apabila disebutkan bahwa perusahaannya masih dalam status mengajukan izin, karena harus berizin dulu baru bisa menawarkan.
Daftar perusahaan Manajer Investasi yang terdaftar di Indonesia dapat dilihat pada link ini.
Pada saat tulisan ini dibuat, jumlah perusahaan manajer investasi telah mencapai 92.
Daftar perusahaan APERD di Indonesia yang terdiri dari Bank, Sekuritas dan perusahaan Fintech dapat dilihat pada link ini.
Jadi ketika anda mendapat penawaran selain yang berasal dari perusahaan manajer investasi dan APERD di atas, maka dipastikan bahwa produk tersebut merupakan investasi bodong yang patut diwaspadai.
Terkait proses penawaran, harus dipahami bahwa reksa dana merupakan produk investasi yang mengandung risiko. Untuk itu, jika ada penawaran yang terlalu muluk-muluk seperti menjanjikan imbal hasil yang tinggi dan hasil yang pasti, maka sudah pasti harus diwaspadai.
Baca: Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana
Bisa saja perusahaan dan produknya sudah legal, tapi penjelasannya tidak benar sehingga merugikan investor. Untuk itu, dalam melakukan investasi reksa dana, bisa mencoba beberapa APERD sekaligus untuk merasakan kualitas pelayanannya.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.