Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengenal Agen Penjual Efek Reksa Dana di Indonesia

Kompas.com - 18/01/2019, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Merujuk informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per tanggal 26 Desember 2018 jumlah investor reksa dana berdasarkan pembentukan Single Investor Identification (SID) adalah sebanyak 988.946. 

Pertambahan jumlah investor reksa dana yang pesat ini tidak terlepas dari peranan perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Apa saja perusahaan APERD yang ada di Indonesia? 

Metode pemasaran reksa dana berkembang dari waktu ke waktu. Pada awal reksa dana baru ada di Indonesia, pemasaran dilakukan secara langsung oleh perusahaan sekuritas atau manajer investasi yang menjadi penerbit reksa dana. Namun yang dipasarkan hanya produk mereka sendiri.

Seiring dengan waktu, pemasaran reksa dana dilakukan via Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual. Produk yang dijual biasanya berasal dari beberapa perusahaan manajer investasi namun biasanya lebih terbatas kepada nasabah prioritas dengan minimum investasi yang relatif besar.

Terbitnya Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, memberikan keleluasaan dalam pendirian perusahaan APERD. Sebagai contoh, jika dulu APERD identik dengan bank, melalui peraturan tersebut bisa perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, perusahaan pos dan giro, perusahaan pergadaian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun juga bisa mengajukan izin sebagai APERD.

Perusahaan sekuritas yang sebelumnya hanya diperbolehkan memasarkan produk reksa dana dari perusahaan atau grup sendiri menjadi bisa memasarkan produk reksa dana dari perusahaan manajer investasi lainnya.

Selain itu, peraturan juga memberikan kesempatan bagi perusahaan sekuritas yang didirikan khusus sebagai APERD sehingga hanya memasarkan reksa dana saja, tanpa harus menjadi penyelenggara untuk transaksi jual beli saham dan obligasi.

Sejak itu, jumlah perusahaan APERD semakin banyak dan tidak hanya terbatas pada bank saja. Seiring dengan perkembangan pesat pada teknologi informasi dan relaksasi aturan dari OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer – KYC), proses pembukaan rekening bisa dilakukan secara elektronik semakin memudahkan proses pemasaran.

Dengan adanya sentuhan teknologi dan kerjasama dengan perusahaan e-commerce ternama seperti Bukalapak dan Tokopedia, minimum investasi juga semakin rendah. Beberapa perusahaan bahkan sudah menetapkan minimum pembelian yang dimulai dari Rp 10.000.

Sesuai dengan kebijakan di masing-masing perusahaan Manajer Investasi, ada yang hanya melakukan pemasaran sendiri secara langsung, ada yang hanya memasarkan melalui agen penjual seperti dengan bank dan perusahaan sekuritas karena keterbatasan sumber daya, ada juga yang melakukan keduanya.

Hati-hati dengan Investasi Ilegal

Semakin banyak perusahaan agen penjual pada prinsipnya adalah sangat baik karena memberikan banyak pilihan. Namun ada efek negatif yang perlu diwaspadai. Biasanya ketika suatu bidang mulai diminati, bermunculan juga perorangan dan perusahaan investasi bodong yang mencoba menipu masyarakat dengan mengatasnamakan sebagai agen penjual reksa dana.

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk dapat mengenali produk dan perusahaan yang legal dan proses penawaran yang benar. 

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, APERD adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Jadi pada dasarnya, APERD adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan perusahaan Manajer Investasi melakukan kegiatan pemasaran reksa dana. Personel yang bekerja dan melakukan pemasaran reksa dana di perusahaan APERD harus mengantongi izin sebagai WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Perorangan pemegang izin WAPERD, harus bekerja di perusahaan APERD atau perusahaan Manajer Investasi. Selain itu, tidak diperkenankan melakukan penawaran reksa dana. 

Jadi ketika bertemu dengan perorangan yang menawarkan reksa dana, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan bekerja di perusahaan Manajer Investasi atau APERD yang telah mendapat izin dari OJK. Jangan percaya apabila disebutkan bahwa perusahaannya masih dalam status mengajukan izin, karena harus berizin dulu baru bisa menawarkan.

Daftar perusahaan Manajer Investasi yang terdaftar di Indonesia dapat dilihat pada link ini.

Pada saat tulisan ini dibuat, jumlah perusahaan manajer investasi telah mencapai 92.

Daftar perusahaan APERD di Indonesia yang terdiri dari Bank, Sekuritas dan perusahaan Fintech dapat dilihat pada link ini.

Jadi ketika anda mendapat penawaran selain yang berasal dari perusahaan manajer investasi dan APERD di atas, maka dipastikan bahwa produk tersebut merupakan investasi bodong yang patut diwaspadai.

Terkait proses penawaran, harus dipahami bahwa reksa dana merupakan produk investasi yang mengandung risiko. Untuk itu, jika ada penawaran yang terlalu muluk-muluk seperti menjanjikan imbal hasil yang tinggi dan hasil yang pasti, maka sudah pasti harus diwaspadai. 

Baca: Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Bisa saja perusahaan dan produknya sudah legal, tapi penjelasannya tidak benar sehingga merugikan investor. Untuk itu, dalam melakukan investasi reksa dana, bisa mencoba beberapa APERD sekaligus untuk merasakan kualitas pelayanannya.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com