Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Berpotensi Kena Denda Rp 25 Miliar

Kompas.com - 21/01/2019, 19:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain meneliti indikasi kartel dari tarif tiket pesawat dan kargo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelisik rangkap jabatan yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan ini bisa mengindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," katanya saat ditemui di kantor KPPU, Senin (21/1/2019).

Sebab, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Baca juga: Garuda Klaim Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat Hampir di Seluruh Rute

Apalagi perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha. Selain itu secara bersama juga dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Maka dari itu, kata Guntur, perkara ini dibawa ke rapat komisiomer beberapa waktu lalu dan para komisioner KPPU sepakat untuk membawa perkara ini ke tahap penelitian.

Meskipun keduanya saat ini sudah tahap akusisi.

"Selama mereka belum masuk dalam aspek yuridis, kita belum masuk dalam aspek itu," tambah dia.

Baca juga: Operasional Sriwijaya Air Resmi Dikelola Garuda Indonesia

Tapi dalam konteks itu, KPPU menyadari ini baru dalam tahap penelitian.

"Bukan berarti penelitian ada pelanggaran. Dalam persidangan pun bisa kemungkinan tidak bersalah," lanjutnya.

Tapi jika memang betul ada pelanggaran. Maka kedua maskapai itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

Adapun sebelumnya, maskapai penerbangan Sriwijaya Air merombak jajaran direksi dan komisaris pasca melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Garuda Indonesia melalui Citilink.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah diresmikan melalui penyelenggaraan Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air.

Baca juga: Malam Ini, Pesawat Sriwijaya Air Akan Dipasangi Logo Garuda Indonesia

Saat ini, kursi-kursi tertinggi di Sriwijaya Air banyak diisi oleh personel Garuda Indonesia. Berikut jajaran komisaris dan direksi baru Sriwijaya Air yang juga merangkap di Garuda Indonesia:

  • Komisaris Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saat ini juga menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia.
  • Wakil Komisaris Utama: Chandra Lie, sebelumnya Direktur Utama Sriwijaya Air
  • Komisaris: Pikri Ilham Kurniansyah, saat ini juga menjabat Direktur Niaga Garuda Indonesia
  • Komisaris: Juliandra Nurtjahtjo, saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama Citilink

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air berpotensi kena denda Rp 25 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com