Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2019, 06:03 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai hari ini (Selasa, 22/1/2019), Lion Air dan Wings Air mulai memberlakukan tarif berbayar setelah dua minggu sosialisasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal ini sudah sesuai peraturan.

"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," kata Budi di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan, persiapan sudah dilakukan dari sisi maskapai maupun dari sisi operator bandara. "Sudah baik," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan baik dari segi personel maupun peralatan.

Baca juga: YLKI Sebut Bagasi Berbayar Modus Kenaikan Tarif Pesawat Terselubung

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Lion mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp 755.000, dan 30 kg Rp 930.000.

Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram. Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," katanya.

Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin electonic data capture  (EDC) untuk meminimalisasi antrean.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.

Baca juga: Citilink Akan Hapus Layanan Bagasi Gratis Akhir Januari

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sudah memberikan persetujuan perubahan prosedur operasi standar (SOP) kepada pihak Lion Air terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.

Namun, maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari agar masyarakat mendapatkan informasi dengan baik dan maskapai bisa menyesuaikan pelayanan.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan standard operating procedure, Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.

Ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com