Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
William Henley
Pendiri Indosterling Capital

Pendiri Indosterling Capital

Memaknai Pajak E-Commerce

Kompas.com - 22/01/2019, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Latief

KOMPAS.com - Baru beberapa hari tahun 2019 berjalan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinakhodai Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjadi pembicaraan publik. Sorotan pertama terkait disebutnya nama Sri Mulyani sebagai salah satu kandidat yang cocok menjabat Presiden Bank Dunia yang kosong setelah ditinggal Jim Yong Kim.

Rasanya, walaupun hanya wacana, kabar itu masih ramai dibicarakan hingga tulisan ini dibuat pada pekan ketiga Januari 2019. Sedangkan sorotan kedua berkaitan dengan kebijakan perpajakan otoritas fiskal.

Pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Adapun latar belakang penerbitan PMK adalah pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan (www.setkab.go.id).

Namun, tanpa diduga, kebijakan yang direncanakan berlaku pada 1 April 2019 mendatang itu menuai pertanyaan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Banyak alasan disampaikan idEA, yang salah satunya adalah PMK Nomor 210 tersebut dianggap menghambat keberlangsungan market place Indonesia, ketidakadilan karena penjualan via media sosial tak dikenakan pajak, hingga tidak adanya uji publik dan sosialisasi.

Merespons keluhan idEA, pertemuan pun digagas oleh Kementerian Keuangan dan melahirkan lima kesepakatan. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kesepakatan kedua, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Adapun yang keempat adalah untuk mewujudkan kemudahan data pelaporan dan mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce.

Sri Mulyani bahkan secara mendadak mengadakan keterangan pers saat hendak mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (16/1/2019. Inti dari penjelasan Sri Mulyani bersama Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung ternyata tak jauh berbeda dari kesepakatan yang dicapai dua hari sebelumnya.

Terselesaikan sementara

Terlepas dari diskusi yang ada, bagaimana seharunya kita memaknai pajak e-commerce tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+