Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
William Henley
Pendiri Indosterling Capital

Pendiri Indosterling Capital

Memaknai Pajak E-Commerce

Kompas.com - 22/01/2019, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Latief

KOMPAS.com - Baru beberapa hari tahun 2019 berjalan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinakhodai Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjadi pembicaraan publik. Sorotan pertama terkait disebutnya nama Sri Mulyani sebagai salah satu kandidat yang cocok menjabat Presiden Bank Dunia yang kosong setelah ditinggal Jim Yong Kim.

Rasanya, walaupun hanya wacana, kabar itu masih ramai dibicarakan hingga tulisan ini dibuat pada pekan ketiga Januari 2019. Sedangkan sorotan kedua berkaitan dengan kebijakan perpajakan otoritas fiskal.

Pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Adapun latar belakang penerbitan PMK adalah pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan (www.setkab.go.id).

Namun, tanpa diduga, kebijakan yang direncanakan berlaku pada 1 April 2019 mendatang itu menuai pertanyaan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Banyak alasan disampaikan idEA, yang salah satunya adalah PMK Nomor 210 tersebut dianggap menghambat keberlangsungan market place Indonesia, ketidakadilan karena penjualan via media sosial tak dikenakan pajak, hingga tidak adanya uji publik dan sosialisasi.

Merespons keluhan idEA, pertemuan pun digagas oleh Kementerian Keuangan dan melahirkan lima kesepakatan. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kesepakatan kedua, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Adapun yang keempat adalah untuk mewujudkan kemudahan data pelaporan dan mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce.

Sri Mulyani bahkan secara mendadak mengadakan keterangan pers saat hendak mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (16/1/2019. Inti dari penjelasan Sri Mulyani bersama Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung ternyata tak jauh berbeda dari kesepakatan yang dicapai dua hari sebelumnya.

Terselesaikan sementara

Terlepas dari diskusi yang ada, bagaimana seharunya kita memaknai pajak e-commerce tersebut?

Kita tahu, bahwa potensi besar Indonesia merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian di Asia Tenggara. Dengan jumlah kelas menengah yang terus tumbuh, Indonesia menjadi pasar potensial bagi aktivitas perdagangan dan tidak terkecuali untuk perdagangan e-commerce.

Berdasarkan laporan McKinsey Mckinsey bertajuk "The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia's Economic Development" yang dirilis pada Agustus 2018, pasar e-commerce Indonesia pada 2022 akan tumbuh menjadi 55 miliar dollar AS hingga 65 miliar dollar AS.

Nilai capaian itu meningkat sekitar delapan kali lipat ketimbang 2017 yang tercatat 8 miliar dollar AS.

Pemerintah Indonesia, di bawah kendali Presiden Joko Widodo, bukannya tidak menyadari potensi itu. Kantor presiden didukung lintas kementerian lembaga kemudian menyiapkan sebuah dasar hukum penting dalam merespons pertumbuhan e-commerce.

Pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce). Salah satu aspek krusial dalam perpres tersebut adalah aspek perpajakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com