Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
William Henley
Pendiri Indosterling Capital

Pendiri Indosterling Capital

Memaknai Pajak E-Commerce

Kompas.com - 22/01/2019, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Latief

KOMPAS.com - Baru beberapa hari tahun 2019 berjalan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinakhodai Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjadi pembicaraan publik. Sorotan pertama terkait disebutnya nama Sri Mulyani sebagai salah satu kandidat yang cocok menjabat Presiden Bank Dunia yang kosong setelah ditinggal Jim Yong Kim.

Rasanya, walaupun hanya wacana, kabar itu masih ramai dibicarakan hingga tulisan ini dibuat pada pekan ketiga Januari 2019. Sedangkan sorotan kedua berkaitan dengan kebijakan perpajakan otoritas fiskal.

Pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Adapun latar belakang penerbitan PMK adalah pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan (www.setkab.go.id).

Namun, tanpa diduga, kebijakan yang direncanakan berlaku pada 1 April 2019 mendatang itu menuai pertanyaan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Banyak alasan disampaikan idEA, yang salah satunya adalah PMK Nomor 210 tersebut dianggap menghambat keberlangsungan market place Indonesia, ketidakadilan karena penjualan via media sosial tak dikenakan pajak, hingga tidak adanya uji publik dan sosialisasi.

Merespons keluhan idEA, pertemuan pun digagas oleh Kementerian Keuangan dan melahirkan lima kesepakatan. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kesepakatan kedua, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Adapun yang keempat adalah untuk mewujudkan kemudahan data pelaporan dan mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce.

Sri Mulyani bahkan secara mendadak mengadakan keterangan pers saat hendak mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (16/1/2019. Inti dari penjelasan Sri Mulyani bersama Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung ternyata tak jauh berbeda dari kesepakatan yang dicapai dua hari sebelumnya.

Terselesaikan sementara

Terlepas dari diskusi yang ada, bagaimana seharunya kita memaknai pajak e-commerce tersebut?

Kita tahu, bahwa potensi besar Indonesia merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian di Asia Tenggara. Dengan jumlah kelas menengah yang terus tumbuh, Indonesia menjadi pasar potensial bagi aktivitas perdagangan dan tidak terkecuali untuk perdagangan e-commerce.

Berdasarkan laporan McKinsey Mckinsey bertajuk "The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia's Economic Development" yang dirilis pada Agustus 2018, pasar e-commerce Indonesia pada 2022 akan tumbuh menjadi 55 miliar dollar AS hingga 65 miliar dollar AS.

Nilai capaian itu meningkat sekitar delapan kali lipat ketimbang 2017 yang tercatat 8 miliar dollar AS.

Pemerintah Indonesia, di bawah kendali Presiden Joko Widodo, bukannya tidak menyadari potensi itu. Kantor presiden didukung lintas kementerian lembaga kemudian menyiapkan sebuah dasar hukum penting dalam merespons pertumbuhan e-commerce.

Pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce). Salah satu aspek krusial dalam perpres tersebut adalah aspek perpajakan.

Setelah menunggu lama, pada awal Januari ini, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 pun terbit. Walau sempat menghadirkan dinamika antara kalangan pelaku usaha dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, penerbitan peraturan itu patut direspons positif.

Kenapa demikian? Sebab, isu keadilan dan level of playing field yang selama ini menjadi isu antara perdagangan offline dengan e-commerce terselesaikan sementara.

Keberadaan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 diharapkan dapat menjadi momentum kesetaraan perpajakan di Tanah Air. Namun, patut juga dicatat bahwa masih ada sejumlah catatan penting sebelum peraturan tersebut diberlakukan pada 1 April 2019.

Pertama dan paling utama adalah sosialisasi. Jangankan para pelaku usaha e-commerce di tingkat bawah yang notabene mayoritas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), para petinggi perusahaan e-commerce pun belum memahami benar peraturan itu.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu perlu menggelar sosialisasi demi sosialisasi agar pemahaman terhadap PMK Nomor 210/PMK.010/2018 merata. Ragam sosialisasi yang efektif tentu dapat dibicarakan secara bersama-sama.

Sosialisasi juga penting agar pelaku usaha yang selama ini berjualan via media sosial bersedia masuk ke dalam e-commerce. Sejalan dengan itu, peraturan teknis tingkat Direktorat Jenderal Pajak juga harus segera disiapkan.

Dengan begitu, saat peraturan berlaku, tak ada lagi keraguan dari kedua belah pihak, yaitu fiskus pajak dan pelaku usaha e-commerce. Jalan keluar PMK Nomor 210/PMK. 010/2018 menjadi momentum demi tercapainya keadilan perpajakan.

Namun, keberadaan peraturan ini juga menjadi awal dalam pengembangan e-commerce di Tanah Air. Potensi yang besar dari sisi nilai transaksi selama ini belum diikuti kebijakan yang tepat.

Pemicunya adalah data perihal e-commerce yang belum menyatu, walaupun Badan Pusat Statistik (BPS) sudah memulai pendataan. Padahal, data yang tepat merupakan awal dari kebijakan yang pas pula.

Dalam hal ini, peran serta dan sikap proaktif petinggi perusahaan e-commerce menjadi mutlak. Hal itu agar seluruh data e-commerce dapat dikoleksi dan diolah oleh otoritas terbaik dalam melahirkan kebijakan secara tepat.

Tentu, kita masih teringat pesan Presiden Joko Widodo saat menghadiri ulang tahun salah satu perusahaan e-commerce Indonesia. Kepala Negara mendorong agar pelaku UMKM masuk ke dalam ekosistem e-commerce, apalagi jumlah UMKM di Tanah Air begitu besar hingga mencapai 56 juta.

Jadi, jangan sampai keberadaan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 justru menciutkan nyali pelaku UMKM untuk bergabung ke perusahaan e-commerce. Di titik inilah perlu kehati-hatian menjalankan kebijakan yang tertuang peraturan tersebut. Tentum semua demi kemajuan e-commerce Indonesia!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com