Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pantau Pemberlakukan Bagasi Berbayar Lion Air

Kompas.com - 23/01/2019, 06:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion dan Wings Air mulai Selasa (22/1/2019) menerapkan kebijakan bagasi berbayar bagi para penumpang rute domestiknya.

Pemberlakuan tersebut dilakukan setelah kedua maskapai membuat standar operasional prosedur (SOP) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terkait perubahan layanan tersebut.

"Kami sudah perintahkan jajaran Direktorat Angkutan Udara dan Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terkait hal tersebut. Pemantauan untuk memastikan SOP dilaksanakan maskapai dan layanan kepada penumpang terlaksana dengan baik sehingga operasional penerbangan tetap terlaksana dengan selamat, aman dan nyaman," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca juga: Hari Ini Tarif Bagasi Lion Air Berlaku

Polana menambahkan, berdasarkan hasil pantauan hari ini pihaknya tak menemukan masalah. Maskapai sudah melaksanakan SOP sehingga operasional penerbangan masih berjalan dengan baik dan lancar.

Namun, Polana tetap meminta kedua maskapai itu untuk selalu melaksanakan SOP dengan baik, terutama melakukan sosialisasi terkait bagasi berbayar ini baik lewat banner, spanduk, website dan media sosial.

"Pengelola bandara juga diminta membantu operasional di lapangan untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar. Seperti misalnya dengan menempatkan personil aviation security di area check-in counter maskapai yang menerapkan bagasi berbayar," kata Polana.

Baca juga: Menhub: Bagasi Berbayar agar Tarif Maskapai LCC Bisa Dipertahankan

Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram. Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

Lion Air mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp 755.000, dan 30 kg Rp 930.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com