Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Menguat, Rupiah Berada di Posisi Rp 14.150 Per Dollar AS

Kompas.com - 24/01/2019, 10:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Kamis (24/1/2019) kembali menguat terhadap dollar AS.

Data Bloomberg menunjukkan rupiah di pasar spot pukul 10.15 WIB, menguat ke posisi Rp 14.150 per dollar AS, atau naik 0,26 persen dibandingkan penutupan kemarin.

Sementara kurs Jisdor Bank Indonesia, rupiah menguat ke posisi Rp 14.141 per dollar AS, dibandingkan kemarin pada 14.188.

Kepala Riset Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyebut, penguatan mata uang garuda seiring kekhawatiran terhadap potensi resesi ekonomi Amerika Serikat (AS) yang dinilai belum kuat.

Baca juga: BI: Bank Sentral AS Tak Lagi Agresif, Kinerja Rupiah Membaik

"Data ekonomi AS yang dianggap bisa mewakili potensi resesi di AS yaitu sektor perumahan belum terkonfirmasi," sebut dia seperti dilansir Antara.

Harga rumah untuk single family dengan menggunakan KPR November 2018 naik 0,4 persen bulan ke bulan (mom), mengikuti kenaikan 0,4 persen (mom) pada Oktober 2018, dan lebih tinggi dari perkiraan konsensus sebesar 0,2 persen (mom).

Harga rumah ini relatif "flat", namun cenderung melambat dibandingkan Februari 2018 yang mencapai kenaikan tertinggi 1 persen (mom).

Penguatan ekonomi juga terlihat dari indeks aktivitas manufaktur dari lima negara bagian yang dihitung oleh The Fed Richmond naik menjadi minus 2 untuk Januari 2019, membaik dari minus 8 pada Desember 2018, jauh lebih baik dibandingkan perkiraan konsensus yang minus 6.

"Kedua data tersebut membuat kekawatiran terhadap potensi resesi AS belum terlalu kuat. Kemungkinan the Fed masih akan menahan kebijakan suku bunganya pada pertemuan 29-30 Januari mendatang," ujar Lana.

Dari domestik, sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor (DHE) pada 10 Januari 2019 lalu, disebut akan menjadi penopang rupiah ke depan.

Aturan teknis PP tersebut akan dikeluaran dari Kementrian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PP tersebut memuat kewajiban DHE hasil sumber daya alam untuk disimpan di perbankan dalam negeri efektif mulai 1 Maret 2019.

Kebijakan lanjutan adalah insentif atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen untuk DHE yang dikonversikan ke rupiah dengan deposito tenor di atas 6 bulan melalui rekening khusus. Berdasarkan data BI, pelaporan DHE saat ini tercatat telah mencapai 95 persen dari total Surat Pemberitahuan Ekspor (SPE), namun DHE yang dibawa masuk baru mencapai 15 persen.

"Dengan aturan ini DHE akan menjadi penopang fundamental rupiah," kata Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com