Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perketat Pengawasan Utang Luar Negeri Perbankan, Mengapa?

Kompas.com - 24/01/2019, 18:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan Peraturan BI (PBI) Nomor 21/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajjiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing.

Penerbitan peraturan baru ini dilakukan salah satunya dengan pertimbangan lahirnya transaksi baru di pasar perbankan, yaitu transaksi partisipasi risiko (TPI).

Deputi Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter Riza Tyas UH menjelaskan, TPR merupakan transaksi pengalihan risiko sebuah transaksi kredit antara dua pihak, yaitu pihak yang menjual risiko atau grantor dengan pihak yang menerima atau membeli risiko atau participant.

Karena TPR melibatkan transaksi dari luar negeri ke dalam negeri, sehingga bisa memunculkan risiko eksternal bagi Indonesia.

Baca juga: Akhir November, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi 372,9 Miliar Dollar AS

"Mekanisme pembukuan tidak mencatat TPR sebagai utang luar negeri di neraca bank maupun di neraca debitur bank, sehingga tidak terdapat mitigasi risiko eksternal yang dilakukan oleh bank maupun debitur bank," ujar Riza ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantor BI, Kamis (24/1/2019).

Selain terkait TPR, setidaknya, terdapat enam pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas.

Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Baca juga: Kaleidoskop 2018: 5 Fakta Keuangan Negara dari Pajak hingga Utang

 

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Kelima, pengawasan oleh BI. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijaka Ekonomi dan Moneter Aida Budiman mengatakan secara berkala BI terus melakukan maintenence secara berkala serta mereview ketentuan-ketentuan yang ada termasuk mengenai utang luar negeri.

"Kami selalu memperbaiki supaya menjamin efektifitas dari ketentuan tersebut," ujar Aida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com