Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Beri Kelonggaran Pajak Deposito Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 25/01/2019, 08:10 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan peraturan mengenai pajak deposito devisa hasil ekspor (DHE).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dalam peraturan tersebut pemerintah tak akan mengubah peraturan tarif pajak deposito yang sudah ada. Dia mencontohkan, salah satu kelonggaran diberikan ketika eksportir memperpanjang deposito, maka dia bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

"Tarifnya sama cuma yang baru itu ada beberapa pelonggaran lagu misalkan kalau depositonya diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama atau pindah dari satu bank ke bank lain. Atau kalau masih di dalam negeri boleh," ujar Suahasil ketika ditemui awak media di Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Data Terintegrasi, Arus Devisa Hasil Ekspor Bisa Dipantau secara Real Time

Suahasil menjelaskan, pelonggaran tersebut akan ditelurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, aturan tersebut belum diterbitkan.

Selain itu juga, pemerintah tengah menyiapkan sanksi untuk DHE yang tidak dimasukkan ke dalam negeri. Peraturan tersebut akan dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

"Itu diatur teman-teman Bea Cukai, lagi dirumuskan kayaknya udah mau keluar juga deh. Ya artinya kan enggak boleh ekspor nantinya gimana mekanismenya gimana nanti diatur di sana," ujar Suahasil.

Baca juga: Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor, Sanksi Menanti Pengusaha

Sebagai catatan, pemerintah telah memiliki peraturan terkait DHE melalui PMK Nomor 10/2016 yang memberikan insentif pajak bagi devisa hasil ekspor (DHE) yang didepositokan di dalam negeri. Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut dari 20 persen menjadi 10 persen untuk deposito satu bulan.

Selain itu, untuk deposito tiga bulan pajak yang dibayarkan sebesar 7,5 persen, sementara enam bulan sebesar 2,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com