Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Ini Bantu Perbankan Seleksi Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 25/01/2019, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaaan Pwmbiayaan Indonesia (RAPINDO) resmi meluncurkan aplikasi Registri Aset Pembiayaan Indonesia atau Rapindo yang menghimpun data-data dari perusahaan pembiayaan.

Data yang dihimpun di dalamnya akan menjadi acuan bagi perbankan sebagai kreditur untuk menyeleksi pendanaan ke perusahaan pembiayaan yang terpercaya.

Ketua Umum APPI Suwandi mengatakan, registri aset diperlukan karena kondisi industri pembiayaan yang mengalami gejolak.

"Beberapa perusahaan pembiayaan harus keluar dari arena pertandingan karena tidak melakukan good  corporate governance yang benar," ujar Suwandi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Jumlah Pembiayaan Melalui Fintech Capai Rp 3,9 Triliun

Ada beberapa perusahaan pembiayaan ditemukan melakukan kecurangan demi mendapat dana dari perbankan. Misalnya, ada perusahaan pembiayaan yang menjaminkan aset leboh ke satu perbankan untuk mendapat dana. Hal ini menyalahi aturan karena perusahaan hanya bisa menjaminkan ke satu pemberi dana.

"Dengan aplikasi ini yang akan dikelola Rapindo, harapannya perbankan bisa dipercaya kembali oleh kreditur," kata Suwandi.

Suwandi mengatakan, aplikasi ini bisa menampung hingga 100 juta data. Setiap data yang dimasukkan hanya dikenakan biaya Rp 1.000. Bahkan, Suwandi berharap perbankan juga bisa menjadi anggota Rapindo agar bisa mengakses data tersebut dengan mudah.

Baca juga: Cegah Persaingan Antar Multifinance, OJK Atur Batasan Komisi Diler

Dengan demikian, nanti akan dipertemukan antara daftar yang dimasukkan perusahaan pembiayaan dengan apa yang dijamin perbankan.

"Begitu bertemu, kita lock. Kalau perusahaan pembiayaan mau jaminkan aset yang sama ke bank lain, kan sudah tidak bisa," kata Suwandi.

Peluncuran aplikasi ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, aplikasi ini dapat mengantisipasi potensi kecurangan yang dilakukan akibat double pledge atau multi pledge yang ditemukan di beberapa perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK Cabut Izin 5 Multifinance Sepanjang 2018, Ini Penyebabnya

Selama ini belum ada sistem yang memonitor apakah aset perusahaan multifinance itu sudah dijaminkan ke bank atau belum. Dalam aplikasi tersebut akan disi data aset, misalnya untuk kendaraan, yang diinput antara lain nomor rangka hingga plat nomornya.

Selama ini, kata Riswinandi, perbankan hana menerjma daftar piutang dari perusahaan pembiayaan. Dengan memiliki daftar aset, maka bank bisa mengecek langsung laporan yang disampaikan perusahaan untuk mendapat pendanaan.

"Kalau ternyata sudah diajukan di tempat lain, bisa dimitigasi dan ditelusuri, dipanggil debiturnya supaya tidak terjadi hal yang merugikan industri pembiayaan dan juga perbankan ya g memberikan dukungan pendanaan. Ini kita sambut baik," kata Riswinandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com