Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Minta Nasabah JS Saving Plan Tetap Tenang

Kompas.com - 25/01/2019, 13:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar.

Ini terkait ditundanya kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018.

Hal tersebut Frans ungkapkan menyusul upaya penyehatan yang tengah dilakukan manajemen baru Jiwasraya dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham guna memperbaiki kondisi likuditas perseroan.

"Saya mengikuti isu ini secara langsung dan lewat media. Kalau hemat saya, harusnya Jiwasraya dan nasabah dapat berkompromi karena yang saya tahu Jiwasraya siap bertanggungjawab dan meminta waktu, tapi di sisi sana ada nasabah yang ingin cepat dibayarkan," ungkap Frans dalam pernyataannya, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: JIwasraya Hentikan Penjualan Produk Saving Plan

BMAI, kata Frans, saat ini memilih netral lantaran hingga saat ini pihaknya belum menerima surat aduan yang dilayangkan sebagian kecil nasabah melalui Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Ia pun mengingatkan agar para nasabah dapat berpikir matang jika ingin mengambil langkah-langkah hukum.

"Karena kalau mereka pilih melalui jalur persidangan, entah itu pidana atau perdata, tentunya akan ada waktu dan biaya lagi yang dikeluarkan nasabah. Padahal manajemen sendiri akan mulai membayar mulai kuartal II 2019. Intinya, Kami tidak ingin nasabah malah rugi 2 kali untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Frans.

Baca juga: Dana Tak Kunjung Cair, Pemegang Polis Jiwasraya Makin Cemas

Seperti diketahui, karena menghadapi tekanan likuditas pada Oktober 2018 lalu manajemen lama Jiwasraya mengaku tidak mampu membayar 711 polis atas produk JS Saving Plan yang mulai diterbitkan sejak 2013.

Sebagai bentuk tanggungjawab, Kementerian BUMN menunjuk manajemen baru Jiwasraya untuk dapat melakukan pembayaran polis jatuh tempo kepada peserta yang tidak berminat melakukan roll over atau perpanjangan kontrak.

Sebagai kompensasi, ditawarkan bunga pengembangan sebesar 5,75 persen per tahun yang akan dibayarkan mulai kuartal II 2019.

Adapun untuk peserta yang berminat melakukan roll over, manajemen baru Jiwasraya menawarkan bunga sebesar 7 persen per tahun atau setara dengan 7,49 persen per tahun net efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com