Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI soal DP 0 Persen Kredit Kendaraan: OJK Dibiayai Industri Finansial, Bagaimana Bisa Objektif?

Kompas.com - 25/01/2019, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan kontraproduktif.

Aturan yang dikeluarkan pada akhir 2018 tersebut mengatur ketentuan terkait kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

"Kita tak tahu paradigma OJk mengeluarkan peraturan itu. Aturan ini juga kontraproduktif," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Tulus menilai peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance. Peraturan itu dibuat tanpa memperhatikan nasib konsumen.

Baca juga: Ini Alasan OJK Terapkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasai dengan objektif kalau biayanya dari industrinya. Ke depannya harus dibiayai APBN," kata Tulus.

Atas dasar itu YLKI berencana mengugat Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 ke Mahkamah Agung.

Ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018.

Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com