Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2019, 08:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, praktik multipledging atau menjaminkan aset ke banyak perbankan sudah cukup lama dilakukan perusahaan pembiayaan.

Semestinya perusahaan multifinace hanya bisa menjaminkan asetnya hanya ke satu pemberi dana, baik perbankan maupun pasar modal, untuk mendapat pendanaan. Selama ini, kata Riswinandi, sudah banyak perusahaan yang ditindak dan diberi sanksi atas praktik tersebut.

"Nilai statistiknya saya tidak pegang. Tapi cukup banyak yang melakukan demikian," ujar Riswinandi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Riswinandi mengatakan, beberapa perusahaan pembiayaan tak bisa membayar kewajiban ke bank. Begitu asetnya mau ditarik, ternyata diketahui aset tersebut juga dijaminkan ke bank lain.

Baca juga: Disebut Bobol Bank Rp 14 Triliun, SNP Anggap Polri Tidak Akurat

Adapun motif perusahaan pembiayaan melakukan multipledging karena kebutuhan pembiayaan yang terus bertambah. Ada juga yang disebabkan kualitas asetnya sudah tidak bagus tapi dipaksakan agar tetap tumbuh sesuai target.

"Disiplin seperti ini yang harus diperbaiki. Laporan internalnya juga," kata Riswinandi.

Salah satu perusahaan yang mengalami permasalahan ini adalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perusahaan tersebut mengalami gagal bayar medium term notes (MTN) yang berimbas pada pemberi pinjaman dari perbankan.

Selain itu, SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

"SNP finance salah satu contoh besar yang harus jadi pelajaran kalau mau berusaha dengan baik. Kepercayaan governance harus bisa dijaga," kata Riswinandi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com