Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Urun Biaya Jangan Dijadikan Kedok untuk Menekan Defisit BPJS Kesehatan

Kompas.com - 26/01/2019, 09:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kebijakan urun biaya untuk peserta JKN-KIS tak digunakan untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Saya menekankan agar jangan sampai urun biaya menjadi kedok untuk menekan defisit di BPJS. Urun biaya bukan untuk itu," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Tulus mengakui bahwa urun biaya ini tak melanggar aturan karena telah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004 pasal 22.

Namun, menurut dia, jika urun biaya ditujukan untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan akan melanggar aturan.

Baca juga: Kurangi Pelayanan yang Tak Perlu, Kemenkes Buat Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

"Saya melihat dalam kerangka pasal-pasal yang ada urun biaya ini kok sepertinya ingin dijadikan instrumen untuk menekan defisit BPJS, karena kita tahu iurannya masih di bawah cost sebenernya atau hal-hal lain ini enggak boleh. Justru melawan UU kalau urun biaya dijadikan untuk menekan defisit," kata Tulus.

Dia pun meminta pemerintah mencari cara lain jika ingin menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Kalau mau menekan defisit ya pemerintah harus berani apakah naikkan iuran atau menyuntik (dana) lagi, karena memang masih jauh defisitnya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

Aturan tersebut menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap. Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com