Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Kompas.com - 26/01/2019, 10:32 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

Meski begitu, BPJS Kesehatan belum mengetahui kapan peraturan ini akan efektif dilakukan. BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019) pagi.

"Pasien meski mampu menyanggupi membayar (selisih biaya naik tingkat) dua kelas, sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan," kata Iqbal.

Baca juga: YLKI: Urun Biaya Jangan Dijadikan Kedok untuk Menekan Defisit BPJS Kesehatan

Menurut Iqbal, salah satu alasan diterapkannya aturan itu agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan batasan kenaikan kelas ini, diharapkan masyarakat jujur membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan finansial mereka.

Selama ini, diketahui masih banyak masyarakat yang mendaftar kelas BPJS Kesehatan lebih rendah dari kemampuannya. Akan tetapi saat menjalani rawat inap, mereka meminta naik lebih dari 1 kelas pelayanan di atasnya.

"Itu masuk kriteria penyalahgunaan tadi," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Ketika ditanya terkait kenaikan kelas pelayanan dikarenakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien dan ketersediaan ruangan di faskes, Iqbal menyebut sudah ada aturan khususnya.

"RS punya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan ruangan. Norma regulasinya begitu. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN mengatur soal ketersediaan ruangan itu," tuturnya.

Adapun terkait dengan peraturan baru pembayaran selisih biaya perawatan, ini juga masih terkait dengan batasan kenaikan kelas yang akan diberlakukan nanti.

Baca juga: Jalan Tengah Menyelamatkan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, pasien rawat inap BPJS Kesehatan memang sudah dikenakan selisih biaya apabila menginginkan kelas perawatan yang lebih baik 1 bahkan 2 tingkat di atasnya. Akan tetapi nantinya, hal ini tidak dapat terjadi lagi, karena pembatasan yang ada.

"Dulu memang tetap bayar selisih. Perbedaannya dulu tidak dibatasi naiknya berapa kelas, yang sekarang hanya 1 kelas kecuali PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tidak bisa naik kelas," tutur Iqbal.

Untuk biaya selisih yang harus dibayarkan, Iqbal menjelaskan kenaikan dari kelas 1 ke satu tingkat di atasnya, VIP, akan dikenakan selisih biaya maksimal 75 persen dari besaran tarif INA CBG’s (Indonesia Cost Base Group) kelas 1.

Sementara untuk biaya selisih antar kelas, 1, 2, dam 3, dihitung berdasarkan selisih INA CBG’s kelas yang dipilih dengan kelas yang seharusnya didapatkan. Misalnya, pasien kelas 2 yang naik menjadi kelas 1, harus membayar selisih biaya perawatan di kelas 1 dikurangkan dengan biaya perawatan di kelas 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com