Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Sebut Tak Perlu Modal Besar untuk Bisnis Perikanan

Kompas.com - 27/01/2019, 09:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia dan UMKM untuk mendongkrak usaha perdagangan perikanan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, tak perlu modal besar untuk masuk dalam industri perikanan.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan tersebut bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku usaha dalam negeri karena sektor perikanan tangkap ditutup untuk asing.

“Bisnis perikanan ini hanya sedikit lebih besar daripada UMKM. Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Nanti beberapa kali melaut modalnya juga sudah kembali karena ikan kita banyak," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Baca juga: Masuk Global Thinker 2019, Susi Disebut Tak Segan Pakai Taktik Menakut-nakuti

Oleh karena itu, Susi mendorong nelayan maupun pelaku usaha memanfaatkan Perpres terswbut dan berinvestasi di perikanan Indonesia. Menurut dua, aturan ini bukan indikasi bahwa pemerintah anti asing.

Peningkatan biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia harus dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional.

Diketahui, Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) di Indonesia mengalami peningkatan. Pada 2017, NTN 111,02 naik menjadi 113,28 di 2018. Tahun 2017, NTPi 99,09 naik menjadi 100,80 di tahun 2018.

"Semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik karena adanya peraturan yang clear. Jadi jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment,” kata Susi.

Baca juga: Susi Bantah Hasil Ekspor Perikanan Lemah

Capaian tersebut juga membuktikan bahwa kebijakan KKP telah berhasil meningkatkan daya beli nelayan lokal. Selain itu, ekspor perikanan Indonesia terus mengalami peningkatan.

Sepanjang periode Januari-November 2018 misalnya, ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai 4,45 miliar dollar AS dari 4,09 miliar dollar AS pada periode yang sama pada 2017.

Tak hanya itu, konsumsi ikan dalam negeri juga meningkat. Tahun 2018, diperkirakan konsumsi ikan nasional 50,69 kilogram per kapita.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 54,49 kilogram per kapita. Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kilogram per kapita.

Baca juga: Tanggapan Menteri Susi Setelah Dikritik Nelayan di Hadapan Jokowi

Sayangnya, tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah. Menurut Susi, masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.

KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah kita buat semudah mungkin dan terbuka.

"Hanya saja masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” tutur Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com