Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengkaji Kriteria Urun Biaya BPJS Kesehatan Belum Terbentuk

Kompas.com - 28/01/2019, 13:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk peserta JKN-KIS.

Namun, peraturan tersebut belum diberlakukan sekarang. Sebab, saat ini belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang diberlakukan urun biaya.

"Tim (pengkaji) saja baru (ingin) dibentuk untuk menentukan jenis layanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya. Tunggu saja nanti penyusunannya," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Sundoyo menargetkan tim tersebut bisa terbentuk pada akhir Januari 2019. Nantinya, tim tersebut berisikan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, akademisi dan unsur lainnya.

"Sekarang sedang proses. Untuk tim mungkin Akhir bulan ini ditentukan Bu Menteri. Setelah itu baru tim bekerja," kata Sundoyo.

Aturan mengenai urun biaya menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap.

Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama. Biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

Adapun untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com