Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung Holding BUMN Perumahan, WIKA Siap Tanggalkan Status "Persero"

Kompas.com - 28/01/2019, 16:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, salah satu BUMN karya siap menanggalkan status Persero. Hal itu merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (28/1/2019).

Keputusan menanggalkan status Persero seiring dengan rencana WIKA untuk bergabung dengan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Holding Perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan perumahan," ujar Direktur Utama WIKA Tumiyana dalam konferensi pers di Kantor WIKA, Jakarta.

Baca juga: Per Agustus, Kontrak baru Wijaya Karya Capai 40,36 Dari Target 2018

Meski menanggalkan status Persero dan akan ekspansi ke sektor pembangunan perumahan dan gedung, Tumiyana mengatakan tak ada tak ada hal yang ditinggalkan.

Ia menegaskan, sektor bisnis WIKA di bidang konstruksi yang sudah dijalani puluhan tahun tetap akan di jalankan seperti saat ini.

Sementara itu Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, proses holding BUMN Perumahan ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2019.

Baca juga: Wijaya Karya Bagi Dividen Rp 303,5 Miliar

Soal keputusan WIKA memilih bergabung dengan Holding BUMN Perumahan ketimbang Holding BUMN Infrastuktur, Aloysius menyebut tidak ada alasan spesifik.

Hanya saja dia menilai, WIKA dibutuhkan di Holding BUMN Perumahan untuk menciptakan kawasan-kawasan di area sekitar proyek pembangunan infrastuktur yang dikerjakan Holding BUMN Infrastuktur.

"Kita harus ciptakan kawasan baru sehingga tol itu juga jadi ramai. Kalau tidak ada kawasan baru, siapa dari kota ke kota?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com