JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menargetkan draf Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini.
Setelah draf itu rampung, rencananya akan dilakukan uji publik. Adapun uji publik dilakukan untuk melihat respon dari masyarakat terkait peraturan baru tersebut.
"Harusnya sih minggu depan (uji publik) sudah mulai. Minimal satu kota dulu, tapi secara bersamaan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Jokowi: Regulasi Tentang Ojek Online akan Menjadi Payung Hukum
Budi menjelaskan, uji publik itu dilakukan sebelum peraturan ini resmi diundangkan. Diharapkan dengan adanya uji publik ini Kemenhub mendapat masukan dari masyarakat mengenai peraturan baru ini.
"Ini masih draf awal. Ada masukan lagi enggak dari daerah-daerah. Masing-masing daerah kan punya karakter berbeda. Setelah itu baru nanti kita sempurnakan, setelah itu baru kita ajukan kepada Kemenkumham," kata Budi.
Budi menargetkan peraturan itu bisa diundangkan paling cepat pada akhir Februari 2019.
"Kalau kemarin Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) bilang Maret. Tapi kalau nanti bulan Februari bisa optimal selesai bisa Februari," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.