Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua OJK Ungkap Alotnya Berantas Fintech Ilegal

Kompas.com - 29/01/2019, 18:27 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapan, upaya untuk memberantas layanan teknologi keuangan (fintech) ilegal kerap berjalan alot. Sebab, penyedia pinjaman online itu cukup bandel meski sudah ada tindakan tegas.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan produk-produk itu, kita punya namanya Satgas Waspada Investasi," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

"Kalau (fintech) itu enggak dapat izin, tidak terdaftar itu pasti (fintech) ilegal. Kalau ilegal bisa langsung kita tutup (aplikasinya atau website) dengan Kominfo," sambung dia.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Imbau Kasus Fintech Ilegal Jadi Pelajaran

Namun demikian, meski sudah dilakukan penutupan aplikasi atau website, fintech ilegal tersebut kerap muncul lagi dan kembali menawarkan pinjaman online kepada masyarakat.

Bahkan, ungkap Wimboh, fintech ilegal tak hanya bangkit sekali, namun berkali-kali meskipun aplikasi atau website-nya diblokir berkali-kali.

"Kadang-kadang jadi kuat-kuatan, ditutup, buka lagi, tutup, buka lagi, ya udah jadi kuat-kuatan lah," kata dia.

Baca juga: Asosiasi: Fintech Ilegal Meresahkan Industri

OJK mengakui tak mudah meminta tanggung jawab kepada fintech bermasalah. Sebab banyak yang tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, kerjasama dengan Satgas Waspada Investasi menjadi penting.

Hal ini berbeda dengan fintech yang terdaftar di OJK. Dengan pengawasan OJK, maka setiap ada laporan masyarakat maka OJK bisa memanggil pihak fintech.

Fintech legal juga harus menjalankan seluruh ketentuan OJK. Sementara fintech ilegal tak terikat dengan ketentuan OJK.

Meski begitu, Wimboh tetap melihat masyarakat untuk melapor ke OJK bisa merasa dirugikan oleh fintech.

Baca juga: AFPI: Fintech Ilegal Harus Dibasmi

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya meminta perbankan memblokir seluruh rekening yang terkait teknologi keuangan atau fintech ilegal.

Rabu (12/12/2018) Satgas Waspada Investasi mengirim surat ke semua bank untuk memblokir rekening terkait fintech ilegal. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyedia pinjaman online tak berizin tersebut.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta agar perbankan memutus mata rantai fintech ilegal sejak awal pendaftaran rekening baru.

Caranya yakni dengan memeriksa lebih ketat permintaan pembukaan rekening baru. Bank pun harus meminta calon nasabah untuk menunjukkan surat izin terdaftar sebagai fintech dari OJK.

Sebanyak 404 fintech ilegal ditindak tegas oleh Satgas Waspada Investasi. Adapun fintech yang legal atau memiliki izin dari OJK hanya 78 fintech hingga Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com