Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua OJK Ungkap Alotnya Berantas Fintech Ilegal

Kompas.com - 29/01/2019, 18:27 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapan, upaya untuk memberantas layanan teknologi keuangan (fintech) ilegal kerap berjalan alot. Sebab, penyedia pinjaman online itu cukup bandel meski sudah ada tindakan tegas.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan produk-produk itu, kita punya namanya Satgas Waspada Investasi," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

"Kalau (fintech) itu enggak dapat izin, tidak terdaftar itu pasti (fintech) ilegal. Kalau ilegal bisa langsung kita tutup (aplikasinya atau website) dengan Kominfo," sambung dia.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Imbau Kasus Fintech Ilegal Jadi Pelajaran

Namun demikian, meski sudah dilakukan penutupan aplikasi atau website, fintech ilegal tersebut kerap muncul lagi dan kembali menawarkan pinjaman online kepada masyarakat.

Bahkan, ungkap Wimboh, fintech ilegal tak hanya bangkit sekali, namun berkali-kali meskipun aplikasi atau website-nya diblokir berkali-kali.

"Kadang-kadang jadi kuat-kuatan, ditutup, buka lagi, tutup, buka lagi, ya udah jadi kuat-kuatan lah," kata dia.

Baca juga: Asosiasi: Fintech Ilegal Meresahkan Industri

OJK mengakui tak mudah meminta tanggung jawab kepada fintech bermasalah. Sebab banyak yang tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, kerjasama dengan Satgas Waspada Investasi menjadi penting.

Hal ini berbeda dengan fintech yang terdaftar di OJK. Dengan pengawasan OJK, maka setiap ada laporan masyarakat maka OJK bisa memanggil pihak fintech.

Fintech legal juga harus menjalankan seluruh ketentuan OJK. Sementara fintech ilegal tak terikat dengan ketentuan OJK.

Meski begitu, Wimboh tetap melihat masyarakat untuk melapor ke OJK bisa merasa dirugikan oleh fintech.

Baca juga: AFPI: Fintech Ilegal Harus Dibasmi

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya meminta perbankan memblokir seluruh rekening yang terkait teknologi keuangan atau fintech ilegal.

Rabu (12/12/2018) Satgas Waspada Investasi mengirim surat ke semua bank untuk memblokir rekening terkait fintech ilegal. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyedia pinjaman online tak berizin tersebut.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta agar perbankan memutus mata rantai fintech ilegal sejak awal pendaftaran rekening baru.

Caranya yakni dengan memeriksa lebih ketat permintaan pembukaan rekening baru. Bank pun harus meminta calon nasabah untuk menunjukkan surat izin terdaftar sebagai fintech dari OJK.

Sebanyak 404 fintech ilegal ditindak tegas oleh Satgas Waspada Investasi. Adapun fintech yang legal atau memiliki izin dari OJK hanya 78 fintech hingga Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com